LANGKAH MENJADI CLIENT ISP
Rabu, 31 Maret 2010
2. Pasang kabel Adaptor
3. Pasang Kabel Cross ke Laptop
4. Ganti IP computer :192.168.xx.x ex.192.168.32.5 cat.x-jangan 1
SubnetMask :255.255.255.0
Gateway :192.168.50.1
5. Isikan user : admin
Password : admin
6. Masuk Operation Mode
- Pilih AP client Router
- Lalu kita Save
7. Masuk ke Network
8. Pilih WAN
- WAN Connection type : Static IP
- IP Address : 192.168.xx.xx ex.192.168.111.4
- SubnetMask : 255.255.255.xxx ex.255.255.255.240
- Gateway : 192.168.xx.x ex.192.168.111.1
Xx sama dgn IP Address
- Primary DNS : ( sama dgn gateway )
- Lalu kita Save
9. Masuk ke Wireless
Pilih Site Survey, connect kan SSID-nya lalu kita save.
10. Masuk ke Network
- Pilih LAN
- IP Address : 192.168.xx.1 ex.192.168.32.1
- SubnetMask : 255.255.255.0
- Lalu kita Save
11. Setelah selesai, lalu kita ping caranya klik start- run- ketik cmd- OK
^ ping 192.168.32.5 untuk ping ke komputer
^ ping 192.168.31.1 untuk ping ke TP-LINK
^ ping 192.168.111.4 untuk ping ke D-LINK
^ ping 192.168.111.1 untuk ping ke Gateway D-LINK
^ ping 192.168.50.1 untuk ping ke studio( pusat )
^ ping google.com untuk tes konrksi internet
12. Setelah muncul Reply berulang kali artinya langkah untuk menjadi client telah sukses
13. Setelah selesai, kembalikan IP TP-LINK seperti semula.
Bocah 10 Tahun Dipaksa Menikah
Jumat, 12 Maret 2010
KELANTAN - Seorang bocah perempuan dipaksa menikah dengan teman ayahnya. Parahnya lagi umur "si om" terpaut jauh dari bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut.
Pernikahan antara pria berusia 30 tahunan dengan bocah ingusan ini, berlangsung tanpa kehadiran si bocah ataupun saksi. Pernikahan yang dianggap ilegal ini, ternyata berlangsung di sebuah mobil dan hanya dilakukan berdasarkan perjanjian oleh si ayah dengan temannya pada 22 Februari lalu.
Insiden ini baru diketahui oleh pihak berwenang Malaysia usai ibu korban melaporkan pernikahan itu ke polisi. Ibu yang mengaku bernama Na baru mengetahui pernikahan anaknya, usai si anak menelponnya dari sebuah hotel. Anak perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut ternyata dibawa ke sebuah hotel usai perjanjian pernikahan yang disetujui ayahnya.
Anak perempuan yang kemudian mengetahui perjanjian pernikahan langsung meninggalkan hotel. Anak malang itu sempat menumpang tinggal dengan petugas hotel sebelum akhirnya pulang, pada keesokan harinya.
Menurut keterangan sang ibu, pria yang menikahi anaknya merupakan rekan dari suaminya yang ia temui usai melakukan salat di masjid. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak adil, ibu dari anak tersebut langsung melaporkan kasus ini ke polisi Pasir Mas, Kelantan, Malaysia. Demikian diberitakan The Star, Jumat (12/3/2010).
Setelah mengetahui duduk persoalan dari kasus ini, pihak pengadilan agama Kota Baru memutuskan untuk menyuruh kedua pengantin melakukan mufarakah. Ketentuan ini mengharuskan pasangan suami istri beda usia ini, untuk tinggal terpisah. (faj)(rhs)
Perempuan 54 Tahun Hamil Anak Kembar
PRAHA - Usia di atas setengah abad tidak menjadi penghalang bagi perempuan ini untuk memiliki anak. Seorang perempuan berusia 54 tahun mengandung anak kembar.